Gampong Matang Seulimeng merupakan salah satu dari 51 (lima puluh satu) gampong yang ada dalam Wilayah Kota Langsa, sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor.03 tahun 2001 tentang pembentukan Kota Langsa, sesuai dengan Qanum Kota Langsa Nomor 20 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi dan tata kerja Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintah Desa.Gampong ini telah ada semenjak zaman kerajaan Aceh masih jaya – jayanya yang menguasai hampir pulau sumatera dan sebagian semenanjung malaya. Masa itu gampong matang seulimeng di pimpin oleh beberapa petua dan mulai tahun 1975 gampong matang seulimeng di pimpin oleh geuchik.
Gampong Matang Seulimeng adalah salah satu gampong dari 66 gampong yang ada dalam wilayah kota langsa, sejak tahun 1975 gampong matang seulimeng di pimpin oleh seorang geuchik sampai dengan tahun 1985.
Dan mulai tahun 1985 Gampong Matang Seulimeng di jadikan kelurahan maka mulai tahun 1985 tersebut gampong matang seulimeng di pimpin oleh lurah yang ditunjuk dari kabupaten / kota samai dengan tahun 2009, setelah lahir RUU PA gampong matang seulimeng kembali di pimpin oleh seorang geuchik sampai dengan sekarang. Gampong matang seulimeng terdiri dari 5 dusun dan telah di pimpin oleh 8 orang geuchik/ lurah.